Tak Terima Dipailitkan, Telkomsel Ajukan Kasasi
Jumat, 21 September 2012 – 14:48 WIB
JAKARTA - PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel), Jumat (21/9), mendaftarkan permohonan kasasi sebagai perlawanan hukum terhadap putusan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini kami daftarkan kasasi ke Pengadilan Niaga, karena klien kami tidak puas dengan putusan hakim bahwa Telkomsel dinyatakan pailit," kata kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Baca Juga:
Menurut Ricardo, salah satu pertimbangan mengajukan kasasi adalah karena pihaknya menganggap majelis hakim hanya melihat perkara dari satu sisi sehingga saksi fakta yang ada di dalam persidangan tidak dipertimbangkan.
"Seharusnya kan pengadilan menimbang itu. Ini kan sama sekali tidak dipertimbangkan. Bahkan ada saksi ahli yang dia kutip berbeda dengan yang dia katakan, gitu loh," ujarnya.
JAKARTA - PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel), Jumat (21/9), mendaftarkan permohonan kasasi sebagai perlawanan hukum terhadap putusan pailit
BERITA TERKAIT
- Perwakilan Nelayan Lobster: Awasi Dugaan Monopoli Ekspor BBL
- Anindya Bakrie Mendukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di Era Prabowo – Gibran
- BPOM Dukung Pengembangan Industri Bioteknologi Nasional
- Berkomitem Beri Pelayanan Terbaik, IAS Handle Kargo Logistik MotoGP 2024 Mandalika
- Penambahan Stok BBM di Ajang MotoGP Turut Menggerakkan Ekonomi Lokal
- Aktivis Dorong Penggunaan Telur Berstandar Kesejahteraan Hewan yang Lebih Tinggi