Tak Terima Dipailitkan, Telkomsel Ajukan Kasasi
Jumat, 21 September 2012 – 14:48 WIB

Tak Terima Dipailitkan, Telkomsel Ajukan Kasasi
JAKARTA - PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel), Jumat (21/9), mendaftarkan permohonan kasasi sebagai perlawanan hukum terhadap putusan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini kami daftarkan kasasi ke Pengadilan Niaga, karena klien kami tidak puas dengan putusan hakim bahwa Telkomsel dinyatakan pailit," kata kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Baca Juga:
Menurut Ricardo, salah satu pertimbangan mengajukan kasasi adalah karena pihaknya menganggap majelis hakim hanya melihat perkara dari satu sisi sehingga saksi fakta yang ada di dalam persidangan tidak dipertimbangkan.
"Seharusnya kan pengadilan menimbang itu. Ini kan sama sekali tidak dipertimbangkan. Bahkan ada saksi ahli yang dia kutip berbeda dengan yang dia katakan, gitu loh," ujarnya.
JAKARTA - PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel), Jumat (21/9), mendaftarkan permohonan kasasi sebagai perlawanan hukum terhadap putusan pailit
BERITA TERKAIT
- Menteri ESDM: Mudik 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Libur Lebaran 2025, MRT Jakarta Beroperasi hingga Tengah Malam
- Mega Insurance & Lifepal Bayar Klaim Kendaraan Korban Banjir Bekasi dengan Proses Cepat
- Adhome Bikin Akses Properti Lebih Mudah dan Transparan