Tak Terima Dipailitkan, Telkomsel Ajukan Kasasi
Jumat, 21 September 2012 – 14:48 WIB
Ia jelaskan ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa hakim tidak melakukan pemeriksaan secara hati-hati. "Cenderung saya lihat tidak mandiri. Ini membuat kita punya hak untuk melakukan kasasi," jelasnya.
Menurut Ricardo, pengadilan harus melihat perkara ini sebagai suatu hal yang harus didudukkan dalam posisi yang benar. "Apalagi ini kan Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga hanya bisa memeriksa perkara-perkara yang sudah tidak sengketa lagi," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, PT Prima Jaya Informatika tidak memenuhi target penjualan produk Kartu Prima. Alasan itu menjadi latar belakang Telkomsel tidak memenuhi pesanan Kartu Prima.
Ricardo menjelaskan, dalam kontrak perjanjian antara Telkomsel dan Prima Jaya Informatika pada 1 Juni 2011 sampai dengan 1 Juni 2013, Prima Jaya Informatika harus mampu memenuhi target yaitu menjual sebanyak 120 juta voucher isi ulang dan 10 juta kartu perdana bergambar atlit Indonesia setiap tahunnya.
JAKARTA - PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel), Jumat (21/9), mendaftarkan permohonan kasasi sebagai perlawanan hukum terhadap putusan pailit
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah