Tak Terima Dipailitkan, Telkomsel Ajukan Kasasi
Jumat, 21 September 2012 – 14:48 WIB
Ia jelaskan ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa hakim tidak melakukan pemeriksaan secara hati-hati. "Cenderung saya lihat tidak mandiri. Ini membuat kita punya hak untuk melakukan kasasi," jelasnya.
Menurut Ricardo, pengadilan harus melihat perkara ini sebagai suatu hal yang harus didudukkan dalam posisi yang benar. "Apalagi ini kan Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga hanya bisa memeriksa perkara-perkara yang sudah tidak sengketa lagi," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, PT Prima Jaya Informatika tidak memenuhi target penjualan produk Kartu Prima. Alasan itu menjadi latar belakang Telkomsel tidak memenuhi pesanan Kartu Prima.
Ricardo menjelaskan, dalam kontrak perjanjian antara Telkomsel dan Prima Jaya Informatika pada 1 Juni 2011 sampai dengan 1 Juni 2013, Prima Jaya Informatika harus mampu memenuhi target yaitu menjual sebanyak 120 juta voucher isi ulang dan 10 juta kartu perdana bergambar atlit Indonesia setiap tahunnya.
JAKARTA - PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel), Jumat (21/9), mendaftarkan permohonan kasasi sebagai perlawanan hukum terhadap putusan pailit
BERITA TERKAIT
- Maskot Tumtum Bakal Bawa Ukm Indonesia Mendunia di World Expo 2025 Osaka
- Perwakilan Nelayan Lobster: Awasi Dugaan Monopoli Ekspor BBL
- Anindya Bakrie Mendukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di Era Prabowo – Gibran
- BPOM Dukung Pengembangan Industri Bioteknologi Nasional
- Berkomitem Beri Pelayanan Terbaik, IAS Handle Kargo Logistik MotoGP 2024 Mandalika
- Penambahan Stok BBM di Ajang MotoGP Turut Menggerakkan Ekonomi Lokal