Tak Terima Dipailitkan, Telkomsel Ajukan Kasasi

Tak Terima Dipailitkan, Telkomsel Ajukan Kasasi
Tak Terima Dipailitkan, Telkomsel Ajukan Kasasi
Saat Telkomsel dalam upaya mengundang untuk melakukan mediasi, secara mendadak Prima Jaya Informatika mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Sudah ada upaya untuk mengundang, upaya untuk berbicara, upaya untuk melihat bagaimana solusi untuk ini. Artinya bagaimana supaya beberapa target-target tadi tercapai, karena ini sudah berjalan setahun, tinggal setahun lagi. Nah, itu belum selesai tiba-tiba mereka masuk ke Pengadilan Niaga," pungkasnya.

Pada 14 September 2012, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutus pailit Telkomsel karena Telkomsel dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika, Tonny Djaya Laksana, itu terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan. (fas/jpnn)
Berita Selanjutnya:
APBN 2013 Rawan Korupsi

JAKARTA - PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel), Jumat (21/9), mendaftarkan permohonan kasasi sebagai perlawanan hukum terhadap putusan pailit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News