Tak Terima Dipailitkan, Telkomsel Ajukan Kasasi
Jumat, 21 September 2012 – 14:48 WIB
Saat Telkomsel dalam upaya mengundang untuk melakukan mediasi, secara mendadak Prima Jaya Informatika mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Sudah ada upaya untuk mengundang, upaya untuk berbicara, upaya untuk melihat bagaimana solusi untuk ini. Artinya bagaimana supaya beberapa target-target tadi tercapai, karena ini sudah berjalan setahun, tinggal setahun lagi. Nah, itu belum selesai tiba-tiba mereka masuk ke Pengadilan Niaga," pungkasnya.
Pada 14 September 2012, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutus pailit Telkomsel karena Telkomsel dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika, Tonny Djaya Laksana, itu terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan. (fas/jpnn)
JAKARTA - PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel), Jumat (21/9), mendaftarkan permohonan kasasi sebagai perlawanan hukum terhadap putusan pailit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Maskot Tumtum Bakal Bawa Ukm Indonesia Mendunia di World Expo 2025 Osaka
- Perwakilan Nelayan Lobster: Awasi Dugaan Monopoli Ekspor BBL
- Anindya Bakrie Mendukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di Era Prabowo – Gibran
- BPOM Dukung Pengembangan Industri Bioteknologi Nasional
- Berkomitem Beri Pelayanan Terbaik, IAS Handle Kargo Logistik MotoGP 2024 Mandalika
- Penambahan Stok BBM di Ajang MotoGP Turut Menggerakkan Ekonomi Lokal