Tak Terima Dipecat, Antasari Gugat ke PTUN
Kamis, 26 November 2009 – 15:12 WIB
JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar merasa tidak mendapatkan keadilan. Dia juga merasa punya hak untuk tidak dipecat sebagai pimpinan KPK sebelum kasusnya berkekuatan hukum tetap alias incrach, sebagaimana Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang gugatannya dimenangkan Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya, Antasari juga akan mengajukan gugatan atas pemecatan yang telah dialaminya. Hanya saja, gugatan tidak dilayangkan ke MK, melainkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK atas judicial review pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Bibit-Chandra tak bisa dicopot dari jabatannya sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menurut Ketua MK Mahfud MD, putusan itu tidak berpengaruh pada posisi Antasari.
Kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, menjelaskan, upaya untuk mencari keadilan ke PTUN itu merupakan langkah terobosan. Gugatan ke PTUN karena yang dipersoalkan adalah Surat Keputusan (SK) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang pemberhentian Antasari sebagai Ketua KPK tatkala dia berstatus sebagai terdakwa.
Baca Juga:
"Jadi kita akan mengajukan gugatan ke PTUN. Kita berharap nanti ada terobosan hukum dari PTUN," ujar Juniver Girsang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11), ketika ditanya mengenai responnya terhadap putusan MK yang mengabulkan gugatan judicial review Chandra-Bibit, Rabu (25/11). Juniver mengakui, gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN memang didorong oleh putusan MK itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar merasa tidak mendapatkan keadilan. Dia juga merasa punya hak untuk tidak
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun