Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
Jumat, 13 Desember 2024 – 08:57 WIB
jpnn.com - Aipda Robig Zaenudin, penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang mengajukan banding pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan bintara polisi itu diberi waktu untuk menyusun materi banding tiga pekan ke depan.
"Aipda Robig sudah mengajukan pernyataan banding. Diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori banding ke sekretaris sidang," kata Kombes Artanto kepada JPNN.com, Jumat (13/12).
Atas pengajuan banding itu, majelis komisi sidang kode etik Bidpropam Polda Jateng akan menyusun tim untuk menggelar sidang banding yang diajukan oleh polisi yang berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu.
Aipda Robig Zaenudin tak terima dipecat dari Polri atas penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Dia mengajukan banding dan diberi waktu 21 hari.
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM
- Kasus Tabrakan Beruntun di Banjarmasin, Sopir Truk jadi Tersangka
- Sudah Dikepung TNI-Brimob, Pelaku Penembakan Polisi Militer Bisa Kabur
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
- Kepung Pelaku Penembakan Anggota Polisi Militer, TNI-Brimob Bersenjata Lengkap, Tegang