Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding

Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang memasuki Ruang Komisi Sidang Etik lantai 2 Mapolda Jateng, Senin (9/12). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - Aipda Robig Zaenudin, penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang mengajukan banding pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan bintara polisi itu diberi waktu untuk menyusun materi banding tiga pekan ke depan.

"Aipda Robig sudah mengajukan pernyataan banding. Diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori banding ke sekretaris sidang," kata Kombes Artanto kepada JPNN.com, Jumat (13/12).

Atas pengajuan banding itu, majelis komisi sidang kode etik Bidpropam Polda Jateng akan menyusun tim untuk menggelar sidang banding yang diajukan oleh polisi yang berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu.

Aipda Robig Zaenudin tak terima dipecat dari Polri atas penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Dia mengajukan banding dan diberi waktu 21 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News