Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding

Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang memasuki Ruang Komisi Sidang Etik lantai 2 Mapolda Jateng, Senin (9/12). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Kemudian disusun surat keputusan guna pembentukan tim sidang banding tersebut," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 tersebut.

Seperti diketahui, majelis sidang kode etik memutuskan PTDH terhadap Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang.

Sidang yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo itu berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai 20.30 WIB di Ruang Komisi Sidang Kode Etik Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/11).

Dalam persidangan yang berlangsung 8,5 jam itu, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang mengendarai sepeda motor.

Aipda Robig Zaenudin tak terima dipecat dari Polri atas penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Dia mengajukan banding dan diberi waktu 21 hari.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News