Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
Jumat, 13 Desember 2024 – 08:57 WIB

Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang memasuki Ruang Komisi Sidang Etik lantai 2 Mapolda Jateng, Senin (9/12). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Majelis sidang juga menyampaikan perbuatan Aipda Robig Zaenudin itu telah membuat citra Polri di masyarakat memburuk.
Setelah diputuskan PTDH, Aipda Robig Zaenudin juga ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Gamma, dan dua temannya, yaitu Adam, dan Satria.
Aipda Robig juga menjalani penahanan atau penempatan khusus 14 hari ke depan.
Sebelumnya, Gamma meninggal dunia akibat terkena tembakan Aipda Robig Zaenudin pada Minggu (24/11) lalu. Aipda Robig meletupkan empat kali tembakan, dua meleset.
Aipda Robig Zaenudin tak terima dipecat dari Polri atas penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Dia mengajukan banding dan diberi waktu 21 hari.
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman