Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding

Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang memasuki Ruang Komisi Sidang Etik lantai 2 Mapolda Jateng, Senin (9/12). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Majelis sidang juga menyampaikan perbuatan Aipda Robig Zaenudin itu telah membuat citra Polri di masyarakat memburuk.

Setelah diputuskan PTDH, Aipda Robig Zaenudin juga ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Gamma, dan dua temannya, yaitu Adam, dan Satria.

Aipda Robig juga menjalani penahanan atau penempatan khusus 14 hari ke depan.

Sebelumnya, Gamma meninggal dunia akibat terkena tembakan Aipda Robig Zaenudin pada Minggu (24/11) lalu. Aipda Robig meletupkan empat kali tembakan, dua meleset.

Aipda Robig Zaenudin tak terima dipecat dari Polri atas penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Dia mengajukan banding dan diberi waktu 21 hari.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News