Tak Terima Dipecat, Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.
Putusan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Agus Nurpatria itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Rabu (7/9).
Komisi sidang kode etik menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif kepada Kombes Agus Nurpatria lantaran diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice di kasus Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Agus mengajukan banding atas putusan pemecatan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu.
"Setelah dibacakan keputusan oleh agen komisi sidang kode etik pelanggar Kombes ANP mengajukan banding," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu sore.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Polri tidak mempersoalkan langkah banding yang ditempuh Kombes Agus.
Sebab, kata dia, hal itu diatur dalam Pasal 69 Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.
Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas