Tak Terima Dipecat, Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menegaskan tim Komisi Kode Etik Polri bakal memutuskan banding Kombes Agus.
"Banding akan tetap diproses oleh komisi banding oleh Pak Karowabprof," tutur Dedi Prasetyo.
Selain pemecatan, majelis KKEP menyatakan perilaku Kombes Agus sebagai perbuatan tercela.
Kombes Agus juga diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 28 hari.
"Sanksi administrasi, Penempatan di tempat khusus selama 28 hari terhitung 9 Agustus sampai 6 September," ujar Dedi.
Dalam perkara obstuction of justice penyidikan kematian Brigadir J, Kombes Agus diduga melanggar Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1.
Kemudian, Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Peraturan Kepolisan Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka tindak pidana merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.
- Diajarkan Taat Hukum, Hasto Bakal Hadir ke KPK Kamis Besok
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental