Tak Terima Dipecat, Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menegaskan tim Komisi Kode Etik Polri bakal memutuskan banding Kombes Agus.
"Banding akan tetap diproses oleh komisi banding oleh Pak Karowabprof," tutur Dedi Prasetyo.
Selain pemecatan, majelis KKEP menyatakan perilaku Kombes Agus sebagai perbuatan tercela.
Kombes Agus juga diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 28 hari.
"Sanksi administrasi, Penempatan di tempat khusus selama 28 hari terhitung 9 Agustus sampai 6 September," ujar Dedi.
Dalam perkara obstuction of justice penyidikan kematian Brigadir J, Kombes Agus diduga melanggar Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1.
Kemudian, Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Peraturan Kepolisan Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka tindak pidana merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas