Tak Terima Dipecat sebagai Anggota Polri, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding
jpnn.com - JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo tidak menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Mantan kepala Divisi Propam Polri itu langsung mengajukan banding atas putusan KKEP yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri tersebut.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7 2022, izinkan kami mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar di ruang sidang, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (26/8).
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu menyatakan siap melaksanakan apa pun keputusan banding nantinya.
“Apa pun keputusan banding, kami siap melaksanakan,” tegas Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, KKEP memutuskan memberikan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri membacakan putusan Sidang KKEP.
Adapun Sidang KKEP diketuai oleh Komjen Ahmad Dofiri, dengan Wakil Ketua Irjen Yazid Fanani, anggota Irjen Tornagogo Sihombong, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf.
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri oleh KKEP.
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Polri Diminta Periksa Budi Arie Soal Kasus Judi Online Yang Menjerat Pegawai Komdigi
- Jamkrindo Beri Beasiswa kepada Putra Putri TNI dan Polri
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri