Tak Terima Diperintah, Crash, Beni Bacok Atasan
jpnn.com, MUARA ENIM - Sayang Ati, 40, pengawas sebuah perusahaan subkontraktor PT Bukit Asam itu terpaksa terbaring di ruang perawatan RSUD dr HM Rabain.
Kepalanya terluka karena kena bacok. Pelakunya, Beni, anak buah korban, warga Kecamatan Lawang Kidul. Motifnya, pelaku diduga tidak senang dengan perintah korban.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di mes town site perusahaan di Tanjung Enim, Sabtu (4/11), sekitar pukul 11.30 WIB. Adanya pembacokan itu dilaporkan keluarga korban, Esmudison (47), ke Polsek Lawang Kidul.
Dalam waktu 2x24 jam, kemarin (7/11), jajaran Reskrim Polsek Lawang Kidul membekuk pelaku di rumahnya. Sedangkan korban, masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr HM Rabain Muara Enim.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadian itu bermula saat korban sebagai pegawai subkon clening service mendapat kepercayaan sebagai pengawas. Korban memerintahkan pelaku membersihkan sampah di perumahan perusahaan.
Pelaku yang sebelumnya telah melakukan tugas menyapu jalan kompleks itu menolak perintah tersebut. Korban lalu melaporkan pelaku ke atasan mereka. Akibatnya, pelaku dipanggil pimpinan perusahaan tempat keduanya bekerja.
Pelaku disuruh membuat surat pernyataan. Rupanya, hal itu membuat pelaku sakit hati dan dendam. Dia lalu nekat membacok kepala korban dengan menggunakan sebilah parang. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan,” ujar Kapolsek Lawang Kidul, AKP Yosef Rizal. (ozi/ce3)
Sayang Ati, 40, pengawas sebuah perusahaan subkontraktor PT Bukit Asam itu terpaksa terbaring di ruang perawatan RSUD dr HM Rabain.
Redaktur & Reporter : Budi
- Anggota Reskrim Diserang OTK, Kaki Nyaris Putus
- Cekcok Soal Uang Patungan Beli Sabu-Sabu, SBD Bacok 2 Rekannya, 1 Orang Tangannya Nyaris Putus
- Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
- Pria Lansia Tewas di Dalam Rumah, Tangan Terikat, Mulut Tersumpal Kain, Mobil Hilang
- Polisi Ciduk 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara