Tak Terima Diputus, Mahasiswa Kirim Foto Panas Kekasih kepada Keluarga Korban
Kasatreskrim AKP Berry mengatakan bahwa korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi pada bulan April 2020.
"Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, hingga akhirnya dapat menangkap tersangka pada hari Kamis (28/5) petang," katanya.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya 1 lembar amplop warna putih yang digunakan sebagai tempat foto korban, 2 unit telepon pintar milik tersangka dan saksi, serta 5 lembar cetakan foto korban yang sedang telanjang dada.
BACA JUGA: 11 Murid SD Jadi Korban Kebejatan Oknum Pak Guru, Modusnya Ternyata Begini
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa IA bakal dijerat Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(antara/jpnn)
Seorang mahasiswa berinisial IA, 24, pelaku penyebaran foto-foto panas kekasihnya ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Budi
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Safari ke Purwokerto & Semarang, Ekspedisi Perubahan Bahas AI hingga Pemecah Ombak
- Bicara Perlindungan terhadap Sopir, Anies Ingatkan Pentingnya Aspek Keadilan
- Sahabat Ganjar Bergerak, Pesta Rakyat di Purwokerto Membeludak
- Atikoh Menginap di Purwokerto, Warga Senang Bisa Senam & Foto Bareng Calon Ibu Negara
- Relawan Bumi Ngapak Keluhkan Lapangan Pekerjaan, Kaesang PSI Langsung Beri Solusi