Tak Terima Diputusin, PR Ancam Sebar Video Asusila Sang Mantan
jpnn.com, INDRALAYA - Seorang remaja berinisial PR, 17, ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan video asusila mantan pacarnya sebut saja namanya Melati, warga Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Selain mengancam, pelaku juga menganiaya korban yang masih berusia 15 tahun tersebut.
“Saya sudah satu tahun enam bulan pacaran dengan korban. Selama pacaran memang kami pernah berhubungan int*m. Kami melakukan itu atas dasar suka sama suka,” kata PR, Kamis (10/3).
Namun, balakangan Melati meminta putus. Pelaku mengaku kesal karena sang pacar selingkuh dan minta putus.
"Saya kesal lalu mengancam menyebarkan video asusila itu. Tujuannya, agar hubungan kami tetap berlanjut,” terangnya.
Namun, korban tetap menolak dan pelaku akhirnya menganiaya korban di sebuah jalan di desanya.
Polisi yang mendapat laporan pihak keluarga terkait aksi pencabulan dan penganiayan itu lantas bergerak dan mengamankan pelaku PR di rumahnya, Rabu (2/3) lalu.
“Benar pelaku sudah diamankan, karena telah melakukan perbuatan cabul dan penganiyayan terhadap korban,” ungkap Kapolres OI, AKBP Yusantiyo Sandhy, Kamis (10/3).
Seorang remaja berinisial PR, 17, ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan video asusila mantan pacarnya sebut saja namanya Melati.
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Hati-Hati, Akses Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Longsor
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat