Tak Terima Diputusin, Pria Ini Sebar Video dan Foto Syur Eks Kekasihnya

Tak Terima Diputusin, Pria Ini Sebar Video dan Foto Syur Eks Kekasihnya
Pelaku berinisial YP (kanan) saat diinterogasi Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, Rabu (19/2). Foto: prokal.co

jpnn.com, TARAKAN - Seorang pria berinisial YP, 28, penyebar video dan foto telanjang mantan pacarnya, ZI, 19, ditangkap jajaran Polres Tarakan, Selasa (18/2) lalu.

Video dan foto syur itu disebar lantaran kesal diputusin sang pacar. Perbuatan pelaku kemudian dilaporkan ke polisi, Jumat (14/2) setelah mengetahui foto dan video syurnya menyebar di WhatsApp dan Facebook.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi,  mengungkapkan, awalnya kedua pasangan ini berkenalan pada 5 Februari lalu. Kemudian keduanya pun memutuskan untuk menjalin hubungan.

Komunikasi keduanya pun intens terjadi, bahkan melalui video call dari aplikasi WhatsApp. Bahkan, pelaku meminta sang kekasih untuk memperlihatkan saat melakukan video call.

“Saat percakapan itulah pelaku merekam dan dicapture foto dari WhatsApp video tersebut. Pelaku juga mengancam korban menggunakan hasil video dan capture tadi,” terang Aldi sebagaimana dilansir prokal.co hari ini.

Selain melakukan pengancaman, lanjut Aldi, pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada korban. Apabila tidak menyerahkan, maka pelaku akan menyebarkan video tersebut. Akan tetapi, korban menolak saat pelaku meminta transfer pulsa senilai Rp20 ribu.

“Penyidik masih mendalami keterangan dari ZI maupun YP. Karena laporan baru diterima Jumat (14/2) lalu dan YP baru diamankan Selasa malam,” tuturnya.

Untuk modus yang dilakukan pelaku YP masih di dalami, termasuk riwayat pesan di WhatsApp. Dari ponsel milik pelaku, polisi menemukan beberapa foto dan video korban. Termasuk video dengan konten pornografi lainnya. Ponsel milik pelaku pun disita sebagai barang bukti.

Seorang pria berinisial YP, 28, penyebar video dan foto telanjang mantan pacarnya, ZI, 19, ditangkap jajaran Polres Tarakan, Selasa (18/2) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News