Tak Terima Disebut Kerahkan Preman, Kubu NKE Bakal Ambil Langkah Hukum

Tak Terima Disebut Kerahkan Preman, Kubu NKE Bakal Ambil Langkah Hukum
Pengadilan Negeri Cikarang menyita bangunan berupa apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Karyawan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) angkat suara atas tuduhan kuasa hukum PT Pollux Aditama Kencana Brian Praneda yang menyebutkan pihak But Qinjiang International (South Pacific) Group Development dan NKE telah mengerahkan premani saat PN Cikarang melakukan sita eksekusi dan pembacaan penetapan pengadilan.

Pihak NKE meminta penjelasan dan pertanggungjawaban hukum.

“Apa yang dimaksud dengan melakukan perbuatan melawan hukum/premanisme dengan mengerahkan preman itu. Saya minta harus dijelaskan, siapa yang dimaksud dengan preman itu dan perbuatan yang mana yang disebut melawan hukum itu,” kata Perwakilan NKE Leman Timur, Sabtu (20/7).

Leman menyebutkan dirinya sekuriti pimpinan NKE memang hadir bersama kawan-kawan saat petugas PN Cikarang melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 6295/Pasirsari atas nama PT Pollux Aditama Kencana pada Rabu (17/7).

“Sebagai pihak terkait, kami datang. Menyimak dan membantu petugas saat pelaksaan sita aset itu. Bahwa kami membantu memasang stiker dan spanduk sebagai pemberitahuan bahwa aset tersebut telah disita oleh PN Cikarang, itu wajar dan sudah mendapatkan persetujuan dari Panitera serta Juru Sita PN Cikarang yang bertugas saat itu. Kan, lucu saja kalau masang-masang spanduk dan stiker langsung dikerjakan oleh Ketua Pengadilan atau Panitera," kata Leman.

Leman menambahkan dalam pemasangan tersebut tidak ada aksi premanisme atau kekerasan apa pun.

“Kami tidak mengancam orang, tidak melukai orang, tidak membunuh orang, kami tidak memukul orang, tidak melakukan pengrusakan apa pun dan bahkan tidak ada kata-kata kasar sama sekali, karena saya ada di lapangan langsung. Jadi, tolong dijelaskan mana perbuatan kami yang disebut sebagai perbuatan preman dan melanggar hukum. Jadi, tolong jelaskan, saya minta agar kuasa hukum jangan asal bicara. Saya menuntut dijelaskan terang benderang,” tambahnya.

Leman Timur menjelaskan, selain pihak PN Cikarang, hadir juga pengamanan dari Polres Cikarang dan POM Jaya.

Pihak PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) meminta penjelasan dan pertanggungjawaban hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News