Tak Terima Disebut Kerahkan Preman, Kubu NKE Bakal Ambil Langkah Hukum
“Para petugas itu tidak mungkin disebut sebagai preman, kan? Maka tuduhan preman itu pasti dialamatkan ke kami,” tegasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang telah melakukan eksekusi penyitaan terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 6295/Pasirsari atas nama PT Pollux Aditama Kencana pada Rabu (17/7).
Bangunan itu terdiri dari pusat perbelanjaan atau mall, apartemen, dan hotel yang terletak dekat Gerbang Tol Cikarang Barat, Jalan Cikarang Cibarusah Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar S. Nasutiob menjelaskan penyitaan bangunan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) nomor 45041/V/ARB-BANI/2022 tanggal 4 April 2023 yang pada intinya memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana (anak usaha PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), untuk segera membayar utang sebesar Rp 100 miliar lebih kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Develompment Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).
Selain membacakan penetapan sita eksekusi,PN Cikarang juga mencatat sita eksekusi terhadap Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 5295/Pasirsari atas nama PT Pollux Aditama Kencana di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. (tan/jpnn)
Pihak PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) meminta penjelasan dan pertanggungjawaban hukum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan
- Hasil Munas XI Golkar Digugat ke Pengadilan, Adies Kadir: Kami Hadapi Saja!
- Dilaporkan ke KY, Oknum Hakim PN Jakpus Putusannya Dinilai Berdampak Buruk bagi Investasi
- Sengketa Merek, Kuasa PT Manggala Putra Perkasa Ajukan PK
- Preman di Palembang Menganiaya Sopir Angkot Gegara Duit Goceng, Polisi Turun Tangan
- Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal