Tak Terima Disebut Kerahkan Preman, Kubu NKE Bakal Ambil Langkah Hukum

Tak Terima Disebut Kerahkan Preman, Kubu NKE Bakal Ambil Langkah Hukum
Pengadilan Negeri Cikarang menyita bangunan berupa apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall. Foto: Source for jpnn

“Para petugas itu tidak mungkin disebut sebagai preman, kan? Maka tuduhan preman itu pasti dialamatkan ke kami,” tegasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang telah melakukan eksekusi penyitaan terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 6295/Pasirsari atas nama PT Pollux Aditama Kencana pada Rabu (17/7).

Bangunan itu terdiri dari pusat perbelanjaan atau mall, apartemen, dan hotel yang terletak dekat Gerbang Tol Cikarang Barat, Jalan Cikarang Cibarusah Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar S. Nasutiob menjelaskan penyitaan bangunan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) nomor 45041/V/ARB-BANI/2022 tanggal 4 April 2023 yang pada intinya memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana (anak usaha PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), untuk segera membayar utang sebesar Rp 100 miliar lebih kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Develompment Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).

Selain membacakan penetapan sita eksekusi,PN Cikarang juga mencatat sita eksekusi terhadap Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 5295/Pasirsari atas nama PT Pollux Aditama Kencana di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. (tan/jpnn)


Pihak PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) meminta penjelasan dan pertanggungjawaban hukum.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News