Tak Terima Ditegur, Oknum PPSU Mengamuk dan Merusak Kantor LH Mampang, Parah!
Selasa, 07 Juli 2020 – 20:43 WIB
"Kami sudah periksa saksi-saksi. Ada enam orang yang diperiksa dari pelapor, PPSU, orang orang LH. Pasal 170 KUHP. Kita kenakan bunyinya Pasal 170 peristiwa terjadi kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama," tandas dia. (cuy/jpnn)
Sejumlah oknum Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melakukan aksi perusakan terhadap Kantor Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Makin Mudah Bangun Loyalitas Pelanggan dengan OCA
- Kasus Pembubaran Diskusi, Kapolsek Mampang Diperiksa Propam
- Pembubaran Diskusi Merusak Demokrasi, Sahroni Puji Langkah Cepat Polisi Menangkap Pelaku
- Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?
- Ini Peran Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, Ada Cerita soal Pintu Belakang
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang