Tak Terima Ditegur, Oknum PPSU Mengamuk dan Merusak Kantor LH Mampang, Parah!
Selasa, 07 Juli 2020 – 20:43 WIB

Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com
"Kami sudah periksa saksi-saksi. Ada enam orang yang diperiksa dari pelapor, PPSU, orang orang LH. Pasal 170 KUHP. Kita kenakan bunyinya Pasal 170 peristiwa terjadi kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama," tandas dia. (cuy/jpnn)
Sejumlah oknum Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melakukan aksi perusakan terhadap Kantor Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pramono Teken Pergub Soal Syarat Jadi Petugas PPSU, Ada Kabar Baik Soal Batas Usia
- Farhan Sayangkan Ulah Massa Merusak Fasum hingga Bank
- 3 Warga Perusak Fasilitas di CGC Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel, Satunya Anggota DPRD
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Viral Pemalakan Berujung Perusakan Kendaraan di Bandung, Begini Akhirnya