Tak Terima Dituduh Aniaya Penyelidik KPK, Pemprov Papua Lapor Polisi
Rapat tersebut dihadiri Gubernur Papua Lukas Enembe, ketua dan anggota DPRD Papua, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen, dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Argo menuturkan, laporan dari Pemprov Papua diterima dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Diberitakan sebelumnya, dua pegawai KPK yang sedang menjalankan tugas menjadi korban penganiayaan. Insiden ini terjadi pada Sabtu (2/2) malam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Dua orang penyelidik KPK itu diduga melakukan foto-foto tanpa izin di lokasi kejadian. Atas tindakan itu, kedua korban kemudian dibawa orang tak dikenal dan dianiaya. (cuy/jpnn)
Pemprov Papua menduga ada pihak yang menggiring opini bahwa penganiayaan penyelidik KPK dilakukan warga Papua.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya