Tak Terima Divonis 9 Tahun Penjara, Bupati Meranti Muhammad Adil Bereaksi

jpnn.com, PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 600 juta atas korupsi yang dilakukannya.
Vonis Adil dibacakan Hakim Ketua M Arif Nurhayat di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 21 Desember 2023.
Suasana jalannya sidang vonis Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil atas perkara korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Muhammad Adil. ANTARA/Annisa Firdausi
"Terdakwa Muhammad Adil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, dengan ini menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara," kata Hakim.
Selain hukuman penjara, M Adil juga dibebankan membayar denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, majelis hakim juga meminta bupati Meranti itu untuk mengembalikan uang pengganti Rp 17.821.923.078.
"Apabila terdakwa tidak bisa mengganti dalam satu bulan, maka harta benda akan dilelang untuk mengganti uang pengganti dan jika tidak sanggup akan diganti dengan kurungan 3 tahun penjara," tuturnya.
Majelis hakim juga mengatakan hukuman penjara Muhammad Adil akan dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses hukum.
Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil bereaksi setelah divonis 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta, dan membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar.
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron