Tak Terima Divonis 9 Tahun Penjara, Bupati Meranti Muhammad Adil Bereaksi
jpnn.com, PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 600 juta atas korupsi yang dilakukannya.
Vonis Adil dibacakan Hakim Ketua M Arif Nurhayat di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 21 Desember 2023.
"Terdakwa Muhammad Adil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, dengan ini menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara," kata Hakim.
Selain hukuman penjara, M Adil juga dibebankan membayar denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, majelis hakim juga meminta bupati Meranti itu untuk mengembalikan uang pengganti Rp 17.821.923.078.
"Apabila terdakwa tidak bisa mengganti dalam satu bulan, maka harta benda akan dilelang untuk mengganti uang pengganti dan jika tidak sanggup akan diganti dengan kurungan 3 tahun penjara," tuturnya.
Majelis hakim juga mengatakan hukuman penjara Muhammad Adil akan dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses hukum.
Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil bereaksi setelah divonis 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta, dan membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar.
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA
- KPK Keluarkan SPI Kementerian dan Pemda, Siapa yang Terbaik?
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- Pengamat Pertanyakan Lonjakan Citra Positif KPK