Tak Terima Divonis 9 Tahun Penjara, Bupati Meranti Muhammad Adil Bereaksi
jpnn.com, PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 600 juta atas korupsi yang dilakukannya.
Vonis Adil dibacakan Hakim Ketua M Arif Nurhayat di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 21 Desember 2023.
"Terdakwa Muhammad Adil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, dengan ini menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara," kata Hakim.
Selain hukuman penjara, M Adil juga dibebankan membayar denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, majelis hakim juga meminta bupati Meranti itu untuk mengembalikan uang pengganti Rp 17.821.923.078.
"Apabila terdakwa tidak bisa mengganti dalam satu bulan, maka harta benda akan dilelang untuk mengganti uang pengganti dan jika tidak sanggup akan diganti dengan kurungan 3 tahun penjara," tuturnya.
Majelis hakim juga mengatakan hukuman penjara Muhammad Adil akan dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses hukum.
Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil bereaksi setelah divonis 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta, dan membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya