Tak Terima Divonis 9 Tahun Penjara, Bupati Meranti Muhammad Adil Bereaksi
"Terdakwa punya hak untuk melakukan bantahan, apakah menerima, menolak atau menangguhkan, atau pikir-pikir," tutup hakim sambil ketok palu.
Sementara itu, Muhammad Adil yang hadir dalam sidang tampak tidak terima dan langsung bereaksi atas vonis hakim.
"Dalam sehari atau dua hari ke depan kami akan banding," ucap Adil.
Seluruh putusan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU KPK saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 29 November 2023.
Di mana JPU KPK menuntut agar M Adil dipenjara selama 9 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.
JPU KPK turut membebankan M Adil membayar uang pengganti kerugian negara Rp 17.821.923.078.
Hal itu karena M Adil dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus. (mcr36/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil bereaksi setelah divonis 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta, dan membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada