Tak Terima Ipar Dipukul, Residivis Tikam Leher Tetangga
Kamis, 20 Juli 2017 – 21:46 WIB
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, Rusli pun sering meresahkan warga Beringin.
Rusli sering memalak anak-anak atau mengejar orang yang tidak mau memberikan uang.
Dia dijerat Pasal 381 ayat (2) dan ayat (4) subsider Pasal 381 ayat (1) KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (ell/fen)
Rusli kembali dijebloskan pihak kepolisian ke tahanan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pelaku yang Menghabisi Nyawa Balita 2 Tahun di Indragiri Hilir Ditangkap, Ini Kronologinya
- Detik-Detik Penikaman Balita yang Tewas di Inhil, Ini Tampang Pelakunya
- Wanita di Kampar Tewas Ditikam Suami, Begini Kejadiannya
- Berawal dari Urusan Gana-Gini, AS Tikam Kekasih Mantan Istri, Korban Tewas
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Pelaku Penikaman Masal di Sydney Disebut Tidak Mencurigakan