Tak Terima Ipar Dipukul, Residivis Tikam Leher Tetangga
Kamis, 20 Juli 2017 – 21:46 WIB

RESIDIVIS: Rusli (tengah berdiri) diamankan pihak kepolisian karena melakukan penikaman pada Minggu (16/7). Foto: Radar Tarakan/JPNN
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, Rusli pun sering meresahkan warga Beringin.
Rusli sering memalak anak-anak atau mengejar orang yang tidak mau memberikan uang.
Dia dijerat Pasal 381 ayat (2) dan ayat (4) subsider Pasal 381 ayat (1) KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (ell/fen)
Rusli kembali dijebloskan pihak kepolisian ke tahanan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Relawan Tahalele
- Polres Tarakan Diserang Prajurit TNI
- Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!