Tak Terima Jadi Tersangka, Pengacara Lukas Sebut Sudah Fasilitasi Firli dan Anak Buah BG
Roy juga menerangkan dirinya dilindungi oleh UU Advokat. Dalam Pasal 16 UU Advokat seorang pengacara yang sedang beracara tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik.
“Jadi, pengacara diberikan proteksi oleh UU bahwa tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata kalau dia sedang membela kliennya dengan iktikad baik,” tegas Roy.
Roy juga menerangkan dirinya memfasilitasi sejumlah media untuk melihat kondisi kesehatan Lukas di Papua kala itu.
Sebab, Roy tidak ingin disebut sedang memanipulasi informasi tentang kondisi kesehatan Lukas. “Jadi, saya harus terbuka,” kata dia.
Kedua, Roy juga mengantar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melihat kondisi kesehatan Lukas.
Ketiga, Roy mengantar Kabinda Papua yang diutus Firli untuk menyampaikan pesan kepada Lukas.
“Kabinda habis masuk karena saya memfasilitasi itu untuk membawa pesan Pak Firli tentang Pak Lukas harus kooperatif, Pak Lukas jaga kesehatan,” kata dia.
Kemudian, Roy juga memfasilitasi kehadiran Firli dan tim dokter KPK dan IDI ke Papua bertemu dengan Lukas. Saat itu, tim dokter melakukan pemeriksaan kepada Lukas.
Roy menerangkan dirinya sudah cukup kooperatif dengan memberikan fasilitas pertemuan kepada kliennya terhadap Kepala BIN Daerah Papua dan Firli Bahuri.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini