Tak Terima Jadi Tersangka, Pengacara Lukas Sebut Sudah Fasilitasi Firli dan Anak Buah BG

Roy juga menerangkan dirinya dilindungi oleh UU Advokat. Dalam Pasal 16 UU Advokat seorang pengacara yang sedang beracara tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik.
“Jadi, pengacara diberikan proteksi oleh UU bahwa tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata kalau dia sedang membela kliennya dengan iktikad baik,” tegas Roy.
Roy juga menerangkan dirinya memfasilitasi sejumlah media untuk melihat kondisi kesehatan Lukas di Papua kala itu.
Sebab, Roy tidak ingin disebut sedang memanipulasi informasi tentang kondisi kesehatan Lukas. “Jadi, saya harus terbuka,” kata dia.
Kedua, Roy juga mengantar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melihat kondisi kesehatan Lukas.
Ketiga, Roy mengantar Kabinda Papua yang diutus Firli untuk menyampaikan pesan kepada Lukas.
“Kabinda habis masuk karena saya memfasilitasi itu untuk membawa pesan Pak Firli tentang Pak Lukas harus kooperatif, Pak Lukas jaga kesehatan,” kata dia.
Kemudian, Roy juga memfasilitasi kehadiran Firli dan tim dokter KPK dan IDI ke Papua bertemu dengan Lukas. Saat itu, tim dokter melakukan pemeriksaan kepada Lukas.
Roy menerangkan dirinya sudah cukup kooperatif dengan memberikan fasilitas pertemuan kepada kliennya terhadap Kepala BIN Daerah Papua dan Firli Bahuri.
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Menko Polkam Ungkap Instruksi Presiden Prabowo Terkait Libur Lebaran 2025
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara