Tak Terima Jadi Tersangka, Yang Mulia Gazalba Saleh Gugat KPK, MA Ambil Sikap Begini
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak memberikan sikap apa pun mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh (GS) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mahkamah Agung membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan GZ," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (28/11).
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu mengatakan MA tidak ingin mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Andi Samsan mempercayakan sepenuhnya proses praperadilan yang akan berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
"Biar proses hukum ini berjalan fair, objektif, dan independen," imbuhnya.
Diketahui, Gazalba mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK.
Hakim Agung itu tidak terima dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Gugatan teregestasi dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Mahkamah Agung (MA) berharap sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh terhadap KPK berjalan adil dan objektif.
- Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur