Tak Terima Jadi Tersangka, Yang Mulia Gazalba Saleh Gugat KPK, MA Ambil Sikap Begini

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak memberikan sikap apa pun mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh (GS) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mahkamah Agung membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan GZ," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (28/11).
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu mengatakan MA tidak ingin mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Andi Samsan mempercayakan sepenuhnya proses praperadilan yang akan berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
"Biar proses hukum ini berjalan fair, objektif, dan independen," imbuhnya.
Diketahui, Gazalba mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK.
Hakim Agung itu tidak terima dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Gugatan teregestasi dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Mahkamah Agung (MA) berharap sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh terhadap KPK berjalan adil dan objektif.
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni