Tak Terima Jadi Tersangka, Yang Mulia Gazalba Saleh Gugat KPK, MA Ambil Sikap Begini
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak memberikan sikap apa pun mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh (GS) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mahkamah Agung membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan GZ," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (28/11).
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu mengatakan MA tidak ingin mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Andi Samsan mempercayakan sepenuhnya proses praperadilan yang akan berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
"Biar proses hukum ini berjalan fair, objektif, dan independen," imbuhnya.
Diketahui, Gazalba mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK.
Hakim Agung itu tidak terima dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Gugatan teregestasi dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Mahkamah Agung (MA) berharap sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh terhadap KPK berjalan adil dan objektif.
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat
- Gunung Sritex
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Markus di MA Tertangkap, PB SEMMI Minta PK Mardani Maming Ditolak