Tak Terima Kakbah Dihina, Remaja Masuk Penjara
jpnn.com, BARITO SELATAN - Remaja berinisial NH diringkus Polres Barito Selatan (Barsel) karena mengunggah status berisi penistaan agama di Facebook.
Pemilik akun Facebook Kiki Parell itu diciduk di Jalan Padat Karya Buntok, Senin (23/10).
Polisi juga menyita barang bukti (barbuk) seperti handphone (HP) Samsung dan satu sim card.
Penyidik Polres Barsel langsung menjebloskan NH ke tahanan.
Sebelumnya, Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga memerintah anak asuhnya menyelidiki akun milik NH selama 1x24 jam.
Yussak mengatakan, NH mengunggah foto penistaan agama karena sakit hati setelah melihat gambar tak pantas tentang Kakbah yang ditemukannya di Google.
“Secara spontan, pelaku ingin membalasnya dengan mengunggah di akun FB (Facebook) miliknya dengan cara mem-posting komentar berikut foto Tuhan Yesus Kristus dengan kata-kata kebencian,” ujarnya, Selasa (24/10).
Dia menambahkan, NH dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 A ayat 2 nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang (UU) RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Remaja berinisial NH diringkus Polres Barito Selatan (Barsel) karena mengunggah status berisi penistaan agama di Facebook.
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Soal Video Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Tegaskan Itu Hoaks
- Tuna Santri