Tak Terima Kakbah Dihina, Remaja Masuk Penjara
Rabu, 25 Oktober 2017 – 17:02 WIB

Kakbah. Foto: AFP
NH terancam pidana enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. (ner/cah)
Remaja berinisial NH diringkus Polres Barito Selatan (Barsel) karena mengunggah status berisi penistaan agama di Facebook.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Pembaruan Pada Tab Friends Sebagai Penebusan 'Dosa' Facebook
- Asyik! Kreator Konten Bisa Dapat Cuan Tambahan Lewat Unggahan di Story, Begini Caranya
- Trump Melunak, Meta Bergerilya Merayu Kreator TikTok Pindah ke Facebook dan Instagram
- Pengguna WhatsApp Kini Bisa Berbagi Status ke Facebook dan Instagram
- Ajang Vape 5 Styles Berhadiah Rp 405 Juta, Buruan Ikutan!