Tak Terima Kakbah Dihina, Remaja Masuk Penjara

Tak Terima Kakbah Dihina, Remaja Masuk Penjara
Kakbah. Foto: AFP

NH terancam pidana enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. (ner/cah)


Remaja berinisial NH diringkus Polres Barito Selatan (Barsel) karena mengunggah status berisi penistaan agama di Facebook.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News