Tak Terima Kakbah Dihina, Remaja Masuk Penjara
Rabu, 25 Oktober 2017 – 17:02 WIB
NH terancam pidana enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. (ner/cah)
Remaja berinisial NH diringkus Polres Barito Selatan (Barsel) karena mengunggah status berisi penistaan agama di Facebook.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Soal Video Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Tegaskan Itu Hoaks
- Tuna Santri