Tak Terima Kotak Suara Dibuka, Gugatan Prabowo-Hatta Dianggap Wajar
Jumat, 08 Agustus 2014 – 21:55 WIB

Tak Terima Kotak Suara Dibuka, Gugatan Prabowo-Hatta Dianggap Wajar
"Selain kondisi tersebut di atas, tidak ditemukan ketentuan dalam UU yang membuka ruang bagi KPU untuk membuka suara setelah penetapan Pilpres," kata Didi. (mas/jpnn)
JAKARTA - Praktisi hukum Siraj El Munir mengatakan wajar jika pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rasaja menggugat hasil pemilihan presiden ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum