Tak Terima Mantan Istri Siri Menikah Lagi, Demiyanto Malah Berbuat Nekat, TKP di Belakang Rumah
Rabu, 03 Maret 2021 – 01:05 WIB

Tersangka Demiyanto, dan barang bukti parang berhasil diamankan. Foto: dok pri/sumeks.co
Tidak lama pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka.
“Kami berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Raja untuk menangkap pelaku tanpa perlawanan Selasa sekita pukul 02.30 WIB dini hari tadi,” jelasnya.
Korban yang mengalami luka bacok saat ini dirawat secara intesif di Rumah Sakit.
Baca Juga: Briptu KO Kembali Berulah, Kapolres Tak Beri Ampun, Kariernya Sebagai Polisi Tamat
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Korban Luka Berat,” tukasnya.(dho/sumeks.co)
Seorang pria bernama Demiyanto, 31, di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, nekat membacok mantan istrinya Septi, 23, menggunakan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kasus Penembakan di Ogan Ilir
- Pengedar Sabu-Sabu di OI Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Menganiaya Teman Sendiri Pakai Parang, Pria Paruh Baya di OI Ditangkap Polisi
- Patroli di Sekitar Masjid, Polsek Tanjung Batu Amankan 12 Pecandu Lem Aibon