Tak Terima Sering Dimaki, FO Tikam Bertubi-tubi Ayah Tirinya Hingga Tewas
Selasa, 01 Agustus 2023 – 17:52 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombe Gidion Arif Setyawan mengintrogasi tersangka FO. Foto: Polres Metro Jakut
Akibat perbuatannya, tersangka (FO) dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tan/jpnn)
Awalnya, tersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap ayah tirinya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Pelaku Pungli yang Kerap Meresahkan Pengendara di Pintu Tol Keramasan Ditangkap
- Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya