Tak Terima Usaha Rekannya Lebih Maju, KM dan DS Berbuat Nekat
Kamis, 02 Juni 2022 – 12:54 WIB

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif (kanan) saat menginterogasi dua tersangka pembakaran empat traktor di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (2/6/2022). ANTARA/Khaerul Izan
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP Ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
"Tersangka juga merupakan residivis dan kini kami amankan di Mapolres Indramayu," ujarnya. (antara/jpnn)
Begini jadinya punya hati busuk. KM dan DS berbuat nekat lantaran tidak terima usaha rekannya berkembang pesat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kedubes Inggris Resmi Luncurkan Intensifikasi Pemberdayaan Digital, Ini Sasarannya
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- Japnas-Perumda Pembangunan Sarana Jaya Teken MoU Perluasan Lini Usaha