Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding

Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Suwito Gunawan (kiri), Robert Indarto (tengah), dan Rosalina (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa perkara korupsi komoditas timah, salah satunya Harvey Moeis.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejakasaan Agung Sutikno mengatakan bahwa terdakwa-terdakwa itu ialah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Dia mengungkap alasan JPU mengajukan banding lantaran putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa perkara korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 itu terlalu ringan.

“Dari situ kelihatan bahwa hakim ini hanya mempertimbangkan peran para pelaku, tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” katanya kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/12).

Adapun JPU menerima satu putusan, yakni putusan terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman yang lebih ringan kepada Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni pidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider enam tahun penjara.

JPU mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor terhadap Harvey Moeis dkk dalam perkara korupsi timah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News