Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding

Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Suwito Gunawan (kiri), Robert Indarto (tengah), dan Rosalina (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Lalu, terdakwa Suwito Gunawan selaku pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Keduanya juga divonis hukuman membayar uang pengganti. Suwito divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun subsider enam tahun penjara, sedangkan Robert sebesar Rp 1,92 triliun subsider enam tahun penjara.

Dalam tuntutan, JPU menuntut keduanya dipidana 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara, dan pembayaran uang pengganti subsider masing-masing delapan tahun penjara.

Suwito dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun, sedangkan Robert Rp 1,92 triliun.

Kemudian, terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan penjara.

Pada tuntutan JPU, Reza dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.

Terakhir, terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider enam tahun penjara.

Padahal, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider delapan tahun penjara. (antara/jpnn)

JPU mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor terhadap Harvey Moeis dkk dalam perkara korupsi timah.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News