Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding

Lalu, terdakwa Suwito Gunawan selaku pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Keduanya juga divonis hukuman membayar uang pengganti. Suwito divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun subsider enam tahun penjara, sedangkan Robert sebesar Rp 1,92 triliun subsider enam tahun penjara.
Dalam tuntutan, JPU menuntut keduanya dipidana 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara, dan pembayaran uang pengganti subsider masing-masing delapan tahun penjara.
Suwito dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun, sedangkan Robert Rp 1,92 triliun.
Kemudian, terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan penjara.
Pada tuntutan JPU, Reza dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.
Terakhir, terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider enam tahun penjara.
Padahal, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider delapan tahun penjara. (antara/jpnn)
JPU mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor terhadap Harvey Moeis dkk dalam perkara korupsi timah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi
- Harvey Moeis Kembali Jadi Perbincangan, Ini Sebabnya
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis