Tak Terima WN India Divonis Setahun Penjara, Jaksa Ajukan Kasasi
Rabu, 13 September 2023 – 19:49 WIB
Putusan hakim PT DKI yang diketuai Tony Pribadi menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan Yudi sebagaimana dakwaan pada tahapan peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan tetap menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan untuk terdakwa Yudi Safari. Tidak disebutkan klausul yang mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang. (Antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang melibatkan WN India.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri