Tak Terkait LHI, Fortuner Sitaan KPK Dikembalikan
Minggu, 16 Juni 2013 – 06:16 WIB
JAKARTA - Tak semua mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) merupakan hasil korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, satu mobil sitaan telah dikembalikan KPK. Ditegaskannya, KPK baru mendapatkan klarifikasi tentang mobil itu pada Rabu (12/6 lalu. "Mobil tersebut dari data yg didapat di akhir penyidikan ke penuntutan tidak terkait kasus TPPU atas nama tersangka LHI," lanjutnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa mobil Toyota Fortuner B 544 MSI milik Sekretaris Pribadi LHI, Ahmad Zaki, telah dikembalikan. Menurut Johan, jaksa KPK yang menerima berkas perkara LHI dan Fathanah dari penyidik, menganggap mobil sitaan milik Zaki itu tak ada kaitannya dengan kasus TPPU yang sebentar lagi akan dibawa ke pengadilan itu.
Baca Juga:
"Setelah berkas diserahkan kpd Jaksa dan kemudian Jaksa melakukan penelitian kemudian disimpulkan terhadap mobil sitaan yg disita terkait kasus LHI dan AF, maka mobil Fortuner B 544 MSI atas nama Ahmad Zaki dikembalikan," kata Johan kepada JPNN, dini hari tadi.
Baca Juga:
JAKARTA - Tak semua mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) merupakan hasil korupsi maupun tindak
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi
- Kunjungi Gedung Merdeka di Bandung, Menlu Sugiono: Banyak yang Perlu Diperbaiki
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa