Tak Terkait LHI, Fortuner Sitaan KPK Dikembalikan
Minggu, 16 Juni 2013 – 06:16 WIB
Selanjutnya, KPK menyerahkan mobil yang sempat disita itu ke Ahmad Zaki. "Kita kembalikan melalui Zainudin Paru. Dulu kita sita dari Zainudin Paru juga," tandas Johan.(ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tak semua mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) merupakan hasil korupsi maupun tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?