Tak Terkait Sengketa kok Lahan Warga Dieksekusi?
Kemudian dalam putusan perkara antara Pemda DKI Jakarta melawan PT Portanigra No: 168/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR, tanggal 10 Oktober 2007, jo. MA juga telah membatalkan Penetapan Sita Jaminan dan Penetapan Sita Eksekusi.
Selain itu, ujar Petrus, warga Meruya Selatan Cq. Sdr. Harun bersama 1.192 warga Meruya Selatan melakukan perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Sita Jaminan dan Sita Eksekusi yang hendak dilakukan oleh PN Jakarta Barat pada tahun 2007.
“Saat itu sudah dicapai penyelesaian dengan jalan perdamaian sebagaimana perdamaian itu dituangkan dalam Putusan Perdamaian masing-masing pihak,” jelasnya.
Konsekuensi dari adanya Akta Perdamaian No: 441/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR, tanggal 7 Januari 2008 dan Akta Perdamaian 229/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR, tanggal 8 November 2007 maupun Akta Perdamaian No: 170/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR., tanggal 8 November 2007, kata Petrus Selestinus, maka baik pihak warga maupun pihak PT Portanigra tidak lagi mengganggu pemilikan warga atas tanah yang disebut-sebut sebagai objek sengketa tersebut.
“PT Portanigra telah mengakui bahwa warga Meruya Selatan Cq. Sdr. Harun tidak terikat kepada putusan perdata dan PT Portanigra juga telah menyatakan dengan tegas melepaskan haknya kepada warga Meruya Selatan,” pungkasnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS