Tak Terkait TTA, Barang-dokumen Menhut Dikembalikan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembalikan dokumen dan barang hasil penggeledahan di Departemen Kehutanan yang tak terkait kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-api (TAA). Hanya saja, KPK masih perlu waktu untuk menelitinya.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Selasa (19/8), guna menjawab pertanyaan wartawan tentang pernyataan Menteri Kehutanan MS Kaban bahwa KPK bertindak tidak profesional karena banyak dokumen dan barang yang tak relevan dengan kasus TAA ikut diangkut.
"KPK akan mengembalikan dokumen-dokumen yang dianggap tidak relevan dengan kasus tersebut. Tentunya KPK tetap perlu mempelajarinya lebih dulu," ujar Johan.
Disinggung tentang protes dan keberatan yang disampaikan MS Kaban, Johan hanya menanggapinya dengan ringan. Menurutnya, keberatan adalah hak siapa saja.
"Keberatan itu hak siapapun. Semua orang bisa sampaikan keberatan. Tetapi kita pelru sampaikan ke Pak Kaban, KPK itu profesional. Kalau tidak terkait, tentu kita kembalikan," tandas Johan.
Apakah KPK melihat Kaban panik dengan tindakan KPK sehingga melontarkan pernyataan yang isinya memprotes KPK? "Saya tak melihat Pak Kaban panik, tetapi itu pernyataan biasa dan bisa disampaikan siapapun saja," pungkas Johan.(ara/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembalikan dokumen dan barang hasil penggeledahan di Departemen Kehutanan yang tak terkait kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat