Tak Terlalu Hiraukan Surat Kaleng Pegawai KPK untuk Anas
Pasek Anggap Juru Bicara dan Juru Sita KPK Tak Satu Visi
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrat (PD) I Gede Pasek Suardika enggan mengomentari terlalu jauh perihal surat misterius untuk Anas Urbaningrum yang disebut dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasek yang duduk di Komisi Hukum DPR itu menyarankan agar persoalan itu ditanyakan ke KPK.
Menurut Pasek, dirinya justru heran ketika surat tersebut ikut disita KPK sehingga menjadi perhatian banyak pihak, termasuk di kalangan internal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) pimpinan Anas. Sebab, Pasek yang juga Sekjen PPI itu mengatakan bahwa ormas pimpinan Anas itu menerima banyak surat dari pihak lain.
"Kan nggak semua baca surat-surat. Masak surat kaleng diperhatikan khusus, paling isinya kita anggap informasi saja," ujar Pasek saat dikonfirmasi, Rabu (13/11).
Mantan Ketua Komisi III DPR itu pun mengaku setuju dengan pernyataan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP yang menganggap surat kaleng itu tidak perlu direspon. Hanya saja anehnya, kata Pasek, surat kaleng itu justru ikut disita KPK.
"Nah jadilah buat penasaran banyak orang. Juru bicara dan juru sita KPK nggak satu visi memahami mana yang penting dan tidak," ujar Pasek.
Sebagai pribadi, Pasek menambahkan pihaknya tidak mau menganggap penting surat semacam itu. "Karena bisa saja bertujuan untuk mengadu domba beberapa pihak," ulasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara PPI Ma'mun Murod menyebut adanya surat kaleng dari pegawai KPK yang ditujukan ke Anas. Dalam surat itu, Anas disebut sebagai korban permainan politik sehingga dijadikan tersangka korupsi. (fat/jpnn)
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat (PD) I Gede Pasek Suardika enggan mengomentari terlalu jauh perihal surat misterius untuk Anas Urbaningrum yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun