Tak Termasuk Pembebasan Pajak, Kerugian Negara Rp86 M
Sidang Korupsi Damkar
Kamis, 03 Desember 2009 – 14:56 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor yang diketuai Maryana dengan terdakwa Hengky Samuel Daud mempertanyakan perhitungan angka kerugian negara oleh Dwi Prahoro Irianto, ahli dari BPKP. Pasalnya, dalam perhitungan kerugian negara sebesar Rp86,07 miliar tidak mencakup biaya bebas impor kendaraan damkar tipe Morita dan V-80ASM. Dijelaskannya, dalam hasil auditnya, ditemukan kerugian negara Rp86,078 miliar, terdiri dari pengadaan mobil damkar Rp20,8 miliar dan V-80ASM Rp65,02 miliar. Kerugian negara ini dihitung dari tahun anggaran 2003-2005 yang dilaksanakan oleh 22 Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota.
Dwi Prahoro yang auditor investigasi BPKP ini mengakui kalau pihaknya tidak menghitung kerugian dari pembebasan PPN maupun cukai impor dari PT Istanasarana Raya dan PT Satal Nusantara. Dengan alasan, dia tidak memiliki keahlian tersebut.
Baca Juga:
"Yang lebih tahu soal hitungan itu dari Bea Cukai pak hakim. Saya tidak tahu persis tentang perhitungan kerugian negara dari cukai," ujar Dwi dalam persidangan Hengky Samuel Daud di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/12).
Baca Juga:
JAKARTA- Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor yang diketuai Maryana dengan terdakwa Hengky Samuel Daud mempertanyakan perhitungan angka kerugian negara
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru