Tak Terpengaruh Praperadilan, KPK Tetap Periksa Saksi Kasus Nur Alam
jpnn.com - JAKARTA -- Penyidikan kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tetap berlanjut.
KPK tidak menghentikan penyidikan meski Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan. Sidang praperadilan akan digelar perdana Selasa 4 Oktober 2016.
Penyidik KPK hari ini memanggil saksi yang akan diperiksa untuk Nur Alam. Saksi yang dipanggil ialah staf administrasi PT Terminal Motor Vivi Marliana. "Dia diperiksa untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (3/10).
Sebelumnya, KPK juga sudah pernah memanggil Vivi untuk diperiksa sebagai saksi Nur Alam. Hanya saja belum bisa dipastikan apa kaitan Vivi dengan kasus korupsi yang diduga dilakukan Nur Alam.
KPK sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Namun sejak sebelum penetapan tersangka hingga kini, Nur Alam belum pernah diperiksa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, saat penyelidikan pihaknya sudah sering memanggil Nur Alam. Namun, Nur Alam tidak pernah datang.
Menurut Alex pula, tidak ada ketentuan yang mengharuskan KPK memeriksa seseorang sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Jadi tidak ada ketentuan sebelum menetapkan tersangka yang bersangkutan harus diperiksa dulu," kata Alexander di kantor KPK, Senin (3/10).
JAKARTA -- Penyidikan kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tetap berlanjut. KPK
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan