Tak Terpengaruh Praperadilan, KPK Tetap Periksa Saksi Kasus Nur Alam

Tak Terpengaruh Praperadilan, KPK Tetap Periksa Saksi Kasus Nur Alam
Yuyuk Andriati. Foto: dok jpnn

Nur Alam dijadikan tersangka terkait penyalahgunaan kewenangan mengeluarkan izin usaha pertambangan. Dia diduga  mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.

SK yang diterbitkan antara lain ialah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Penyidikan kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tetap berlanjut.  KPK


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News