Tak Terpengaruh Praperadilan, KPK Tetap Periksa Saksi Kasus Nur Alam
Senin, 03 Oktober 2016 – 15:03 WIB
Nur Alam dijadikan tersangka terkait penyalahgunaan kewenangan mengeluarkan izin usaha pertambangan. Dia diduga mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.
SK yang diterbitkan antara lain ialah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Penyidikan kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tetap berlanjut. KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas