Tak Terpengaruh Praperadilan, KPK Tetap Periksa Saksi Kasus Nur Alam
Senin, 03 Oktober 2016 – 15:03 WIB
Nur Alam dijadikan tersangka terkait penyalahgunaan kewenangan mengeluarkan izin usaha pertambangan. Dia diduga mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.
SK yang diterbitkan antara lain ialah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Penyidikan kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tetap berlanjut. KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen