Tak Tersentuh Rekrutmen PPPK, Guru Agama di Daerah Terpencil Menuntut Keadilan
jpnn.com - Tak semua guru tersentuh program rekrutmen satu juta guru PPPK. Bahkan guru honorer yang mengajarkan pendidikan agama tidak terakomodasi lantaran syaratnya harus mendaftar di Dapodik Kemendikbud.
Guntara, guru pendidikan agama Islam (PAI) di bagian selatan Garut yang terpencil, adalah salah satunya. Dia mengatakan, tidak adanya formasi guru agama dalam formasi PPPK membuat mereka terpukul. Mengingat, peran guru agama sejatinya sangat penting.
Bisa dibayangkan bila tidak ada guru agama di sekolah. Moral siswa pasti akan jeblok.
"Sejak UU Otonomi Daerah diberlakukan, pengangkatan pegawai termasuk di antaranya guru PAI menjadi kewenangan daerah."
"Namun, bila pusat tidak menyiapkan formasi, bagaimana bisa daerah mengajukan kebutuhan guru agama untuk rekrutmen guru PPPK," tutur Guntara kepada JPNN.com, Sabtu (13/2).
Dia melanjutkan, Direktorat Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Direktur PAI Kemenag, dan Direktur GTK sebaiknya duduk bersama untuk bisa mengikutsertakan guru agama pada e-formasi PPPK 2021. Adapun pertimbangannya adalah kekurangan guru agama, perlunya sinkroniksasi data kebutuhan guru agama antara tim data Kemenag dan Kemendikbud.
"Kemenag harus mengirimkan surat pada KemenPAN-RB terkait batas waktu pengajuan formal e-formasi dan memasukkan guru agama ke dalam sistem e formasi yang sekarang sudah terkunci oleh sistem di Kemendikbud," pungkasnya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
guru agama minta keadilan karena tidak diberikan kesempatan ikut dalam rekrutmen guru PPPK
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan