Tak Transparan, Apkasi Protes Pengelolaan Dana Bagi Hasil
Kamis, 07 Juni 2012 – 20:55 WIB
Isran menjelaskan transfer DBH SDA misalnya, Pusat tidak transparan mengenai jumlah yang harus diterima dan yang harus dibagi ke Pemerintah Daerah. "Setiap tahun Pemerintah Daerah hanya menerima sejumlah dana tanpa penjelasan. Proses transfer dana ke daerah juga menyalahi aturan yang sudah di atur Peraturan Menteri Keuangan sendiri," ucapnya.
Proses transfer Dana Alokasi Umum juga tak jauh berbeda. Dana yang sedianya diperuntukkan bagi daerah, tidak bisa di transfer begitu saja, karena adanya kewajiban lain, dari dana transfer tertentu (DAK), PNPM dan lain-lain ada kewajiban supaya daerah menyediakan dana pendamping.
Menurut Isran, dana pendamping itu sangat membebani daerah, karena tidak ada dalam Indikator Kebutuhan Fiskal DAU. Sehingga kata dia, keberadaan dana pendamping itu tidak dipertimbangkan.
“Hal ini menyulitkan posisi pemerintah daerah. Di satu sisi membutuhkan dana tambahan pembangunan, namun di sisi lain harus mengeluarkan dana pendamping,” ujar Isran.
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mempersoalkan masalah transfer dana Daerah yang dikelolah oleh Pusat. Dalam Rapat
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita