Tak Ubah Tatib Pimpinan DPRA, Pemerintahan di Aceh Terancam Macet
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan, mengatakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengangkat lima pimpinan, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pasalnya, dalam Undang-Undang MD3, diatur jika jumlah anggota DPRA di bawah 84 orang, maka struktur kepemimpinan hanya dijabat empat orang. Masing-masing seorang ketua, dengan tiga wakil ketua. Sementara DPRA Aceh, menetapkan seorang ketua dengan empat wakil ketua.
“Usulan Tata Tertib itu bertentangan dengan UU MD3, kemudian juga secara eksplisit tidak tercantum di UU Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh. Jadi karena tidak ada pengaturan lex specialist, maka harus tunduk ke UU MD3. Minggu ini sudah sampai surat itu ke Aceh bahwa itu tidak dibolehkan,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (9/12).
Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, DPRA harus mematuhi rekomendasi yang diterbitkan Kemendagri. Karena kebijakan yang hendak diambil DPRA bertentangan dengan aturan yang ada.
“Jadi kita ingatkan mereka, bahwa tidak dibolehkan di tatib diatur seperti itu. Kalau sudah ada surat dari Kemendagri, maka mereka (DPRA) diharapkan dapat segera kemudian menyusun tatib yang di dalamnya mematuhi apa yang sudah kami klarifikasi,” ujarnya.
Setelah tata tertib klarifikasi diterbitkan dan disetujui, langkah selanjutnya kata Prof Djo, DPR Aceh perlu segera mengutus pimpinan yang diangkat ke Jakarta, untuk segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Saat ini sebenarnya sudah sangat terlambat sekali. Karena daerah-daerah lain sudah membentuk alat kelengkapan, bukan hanya pimpinan. Jadi ini mengganggu APBD-ya di sana. Makanya kita harapkan begitu ketuk palu, segera kami terbitkan SK-nya supaya dapat mengejar ketertinggalan pembentukan AKD,” katanya.
Saat ditanya, bagaimana sekiranya DPR Aceh tidak mematuhi rekomendasi Kemendagri, Prof Djo menegaskan, akan terjadi kemacetan pemerintahan di Aceh. Pasalnya, untuk menentukan APBD 2015, harus dibahas bersama antara pemerintah daerah dengan DPRA.
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan, mengatakan sikap Dewan Perwakilan
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel