Tak Ubah Tatib Pimpinan DPRA, Pemerintahan di Aceh Terancam Macet
Saat kembali ditanya apakah kondisi ini dapat berakibat sanksi DPRA tidak akan menerima gaji hingga enam bulan ke depan, Prof Djo mengatakan perlu ada pengecualian.
“Masalahnya sekarang ini kan mereka belum punya alat kelengkapan, pimpinan juga belum ada. Nah sementara terkait sanksi, itu kalau sudah ada AKD dan pimpinanya. Jadi ini saya kira jadi harus ada pengecualian,” ujar Prof Djo.
Sebelumnya, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengingatkan penetapan jumlah pimpinan DPRD berkaitan hak keuangan dan protokoler.
Jika penetapan jumlah pimpinan dewan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), maka hak keuangan dan protoker tidak bisa diberikan kepada para pimpinan dewan."Jika melanggar peraturan perundang-undangan, maka secara otomatis hak keuangan dan protokoler mereka tidak bisa diberikan," ujarnya beberapa waktu lalu.
Mantan Kapuspen yang akrab dipanggil Donny itu mengatakan, mengenai proses evaluasi terhadap keputusan DPR Aceh itu, bukan lah kewenangannya. Melainkan, itu menjadi urusan direktorat jenderal otonomi daerah. Hanya saja ditekankan, urusan hak keuangan pimpinan dewan yang jumlahnya melanggar aturan, menjadi kewenangannya untuk mengingatkan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan, mengatakan sikap Dewan Perwakilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Hujan
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Batanghari, 96 Peserta Lulus, Masih Ada Formasi belum Terpenuhi
- Silakan Dicatat, Dedi Mulyadi Janji Tidak Akan Bagi-Bagi Jabatan kepada Sukarelawan
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata