Tak Untungkan Organisasi, Kajari Batam Dimutasi

Tak Untungkan Organisasi, Kajari Batam Dimutasi
Tak Untungkan Organisasi, Kajari Batam Dimutasi
Namun Darmono buru-buru menegaskan bahwa mutasi atas Tatang itu bukan karena kasus bansos ataupun karena hendak menyerahkan penanganan kasus itu ke KPK. "Kalau diserahkan ke KPK tidak ada masalah. Pimpinan itu mendorong bawahan untuk meningkatkan kinerja. Jangan dihubung-hubungan dia akan mengadukan kasus tersebut ke KPK. Semua akan diukur sebagai bagian dari kinerja," ucapnya.

Sementara saat ditanya soal perkembangan penyidikan kasus bansos, Darmono mengaku belum mendapat laporan perkembangannya. "Bansosnya saya belum tahu persis penyelesaiannya sampai di mana, tapi pasti akan ditindaklanjuti. Pasti diselesaikan," tegasnya.

Soal bermasalahnya Tatang juga diungkapkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi. Menurutnya, Kejaksaan Agung memang menerima laporan tentang Tatang. "Soal Tatang itu ada laporan ke Jamwas, ketika dia di Kejari Ternate, Maluku Utara. Kalau soal pengaduan kasus Batam malah tidak ada kaitannya. Kalau soal kasus bansos itu, Tatang justru menolak suap  Rp 1 miliar, bukan menerima," ujar Marwan.

Sementara Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja menyebutkan, pihaknya tengah mempelajari kasus Tatang. "Kita tengah pelajari satu persatu, baru membuat telaah. Kita belum ada kesimpulannya, karena masih proses. Dia (Tatang) masih dimintai keterangan," ujar Hamzah.

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui bahwa mutasi terhadap Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Batam, Tatang Sutarna, karena terkait banyaknya pengaduan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News