Tak Usah Cengeng, Sebaiknya Buni Yani Jantan Bakal Jadi Pesakitan
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani bakal segera dieksekusi ke penjara. Kabarnya, Buni yang sudah divonis bersalah dan dijatuhi 18 bulan penjara bakal dieksekusi pada 1 Februari mendatang.
Buni dinyatakan bersalah karena mengedit video Basuki T Purnama alias Ahok tentang Surah Almaidah. Info yang beredar menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah melayangkan panggilan kepada Buni untuk menjalani putusan.
Menurut politikus PDI Perjuangan Aria Bima, sebaiknya Buni mematuhi proses hukum. Terlebih, vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap karena permohonan kasasi Buni juga ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Ya sudah Buni Yani, Ahok juga sudah berani. Yang jantan saja, enggak usah terlalu cengeng,” ujar Bima di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1).
Politikus PDI Perjuangan Aria Bima. Foto: dokumen JPNN.Com
Direktur Program Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf) itu juga mengharapkan Buni tidak mendramatisasi vonis pengadilan dengan menyebutnya seolah-olah pemerintah otoriter. “Enggak usah terlalu mendramatisasi seolah-olah dizalimi," tegas Bima.
Politikus asal Solo itu menjelaskan, jika Buni punya bukti pemerintah bertindak semena-mena maka sebaiknya membeber buktinya. "Kriminalisasi di mana, saya kira itu bisa dibuktikan saat ini," pungkasnya.
Sebelumnya Buni mengaku dirinya akan dieksekusi pada Jumat (1/2) oleh Kejaksaan Negeri Depok. Buni akan menjalani pidana penjara selama 18 bulan penjara.
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)? Buni Yani bakal segera dieksekusi ke penjara.
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- Aria Bima: Jangan Kemudian MKD Menjadi Polisi
- MKD Proses Aduan Warga soal Rieke, PDIP: Jangan Latah, Bisa-Bisa Dibubarkan