Tak Usah Khawatir, Anak-Anak Ferdy Sambo Bakal Dikawal Tim dari Mabes Polri

Tak Usah Khawatir, Anak-Anak Ferdy Sambo Bakal Dikawal Tim dari Mabes Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut tim dari Biro SDM bakal mendampingi anak-anak Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Mabes Polri bakal menerjunkan tim dari Biro SDM untuk memberikan pendampingan terhadap anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News