Tak Usah Lewat Pengadilan, Kapal Maling Ikan Langsung Ditenggelamkan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti tak habis pikir dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) yang menjatuhkan hukuman ringan kepada para pelaku pencurian ikan.
Salah satunya ialah putusan PN Ambon terhadap empat kapal asal Tiongkok bernama Shino. Saat itu, PN Ambon hanya menjatuhkna denda sebesar Rp 100 juta.
Menurut Susi, kapal asing yang mencuri ikan harus ditenggelamkan. Hal itu sudah dilakukan di negara lain. Karena itu, pihaknya tengah berupaya supaya proses penenggelaman kapal tidak melalui keputusan pengadilan.
"Kami akan menangkap dan membuat UU perikanan menjadi lebih berfungsi di kelautan. Sehingga nanti kami nggak perlu membawa ini di pengadilan lagi. Jadi bisa kami langsung tenggelamkan," harap Susi, Jakarta, Rabu (20/5).
Susi menilai, selama ini penegak hukum dan aparatur negara belum satu pandangan terkait sanksi untuk pencuri ikan. Hal itu justru membuat pelaku illegal fishing senang. Bila semakin dibiarkan, sambung Susi, bukan tidak mungkin pencuri ikan di perairan Indonesia akan semakin menjamur.
"Banyak hal yang makin terkuak di laut, seperti praktik perbudakan. Kalau mereka cuma didenda Rp 100 juta, ya semua akan maling. Itu tanggungjawab kita bersama," tandas bos maskapai Susi Air ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti tak habis pikir dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) yang menjatuhkan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia