Tak Wajar Pimpinan DPR Tak Tahu Lapindo Sedot APBN
Jumat, 21 Juni 2013 – 12:01 WIB
JAKARTA - Pimpinan DPR mengaku tidak tahu soal Pasal 9 dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 yang berisi alokasi anggaran untuk korban Lapindo sebesar Rp 155 miliar.
Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam mengatakan, ketidaktahuan pimpinan DPR tentang pasal itu memang tidak wajar. Namun ketidaktahuan itu bisa disebabkan masalah administrasi.
"Tingkah pimpinan DPR, tentu saja jawaban beliau tidak wajar. Hanya saja soal ketidaktahuannya hanyalah soal teknis administrasi di DPR," kata Roy saat dihubungi, Jumat (21/6)
Menurutnya, bisa saja pimpinan DPR tidak tahu karena pasal-pasal krusial tidak sampai ke mereka. Dalam Rapat Paripurna, pimpinan dewan wajib memiliki catatan pasal-pasal apa yang akan dibacakan dan diputuskan dalam paripurna sebelum suatu RUU disahkan.
JAKARTA - Pimpinan DPR mengaku tidak tahu soal Pasal 9 dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 yang berisi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai