Tak Wajar Pimpinan DPR Tak Tahu Lapindo Sedot APBN
Jumat, 21 Juni 2013 – 12:01 WIB

Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam. Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/JPNN
JAKARTA - Pimpinan DPR mengaku tidak tahu soal Pasal 9 dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 yang berisi alokasi anggaran untuk korban Lapindo sebesar Rp 155 miliar.
Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam mengatakan, ketidaktahuan pimpinan DPR tentang pasal itu memang tidak wajar. Namun ketidaktahuan itu bisa disebabkan masalah administrasi.
"Tingkah pimpinan DPR, tentu saja jawaban beliau tidak wajar. Hanya saja soal ketidaktahuannya hanyalah soal teknis administrasi di DPR," kata Roy saat dihubungi, Jumat (21/6)
Menurutnya, bisa saja pimpinan DPR tidak tahu karena pasal-pasal krusial tidak sampai ke mereka. Dalam Rapat Paripurna, pimpinan dewan wajib memiliki catatan pasal-pasal apa yang akan dibacakan dan diputuskan dalam paripurna sebelum suatu RUU disahkan.
JAKARTA - Pimpinan DPR mengaku tidak tahu soal Pasal 9 dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 yang berisi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini