Tak Wajar Pimpinan DPR Tak Tahu Lapindo Sedot APBN
Jumat, 21 Juni 2013 – 12:01 WIB
JAKARTA - Pimpinan DPR mengaku tidak tahu soal Pasal 9 dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 yang berisi alokasi anggaran untuk korban Lapindo sebesar Rp 155 miliar.
Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam mengatakan, ketidaktahuan pimpinan DPR tentang pasal itu memang tidak wajar. Namun ketidaktahuan itu bisa disebabkan masalah administrasi.
"Tingkah pimpinan DPR, tentu saja jawaban beliau tidak wajar. Hanya saja soal ketidaktahuannya hanyalah soal teknis administrasi di DPR," kata Roy saat dihubungi, Jumat (21/6)
Menurutnya, bisa saja pimpinan DPR tidak tahu karena pasal-pasal krusial tidak sampai ke mereka. Dalam Rapat Paripurna, pimpinan dewan wajib memiliki catatan pasal-pasal apa yang akan dibacakan dan diputuskan dalam paripurna sebelum suatu RUU disahkan.
JAKARTA - Pimpinan DPR mengaku tidak tahu soal Pasal 9 dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 yang berisi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan