Tak Wajar Pimpinan DPR Tak Tahu Lapindo Sedot APBN
Jumat, 21 Juni 2013 – 12:01 WIB
Rumusan pasal-pasal itu menurut Roy, disiapkan oleh Badan Anggaran atau Sekjen DPR. "Maka pertanyaan awal adalah apakah pasal krusial sudah sampai ke pimpinan atau belum? Jika belum, apakah pimpinan tersebut proaktif menanyakan dokumen tersebut?" ujar Roy.
Namun di sisi lain, lanjutnya, apabila ketidaktahuan pimpinan DPR karena kelalaian maka mereka harus diberi sanksi. Sebab, pasal tentang Rancangan Undang-Undang APBNP pasti diserahkan kepada pimpinan DPR.
"Seharusnya itu dibaca. Apabila ada tindakan seorang pimpinan dewan secara sengaja menyembunyikan pasal-pasal untuk dibahas diputuskan dalam sebuah Rapat Paripurna adalah kejahatan bukan lagi ranah politisasi," kata Roy.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, dirinya tidak tahu sama sekali adanya pasal tersebut. "Untuk kasus ini, saya jawab, sebagai salah seorang pimpinan, saya baru tahu saat di forum lobi (di sela sidang paripurna). Sama sekali tidak mengetahui sebelumnya," ujar Pramono.
JAKARTA - Pimpinan DPR mengaku tidak tahu soal Pasal 9 dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 yang berisi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi