Tak Wajar Pimpinan DPR Tak Tahu Lapindo Sedot APBN
Jumat, 21 Juni 2013 – 12:01 WIB

Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam. Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/JPNN
Rumusan pasal-pasal itu menurut Roy, disiapkan oleh Badan Anggaran atau Sekjen DPR. "Maka pertanyaan awal adalah apakah pasal krusial sudah sampai ke pimpinan atau belum? Jika belum, apakah pimpinan tersebut proaktif menanyakan dokumen tersebut?" ujar Roy.
Namun di sisi lain, lanjutnya, apabila ketidaktahuan pimpinan DPR karena kelalaian maka mereka harus diberi sanksi. Sebab, pasal tentang Rancangan Undang-Undang APBNP pasti diserahkan kepada pimpinan DPR.
"Seharusnya itu dibaca. Apabila ada tindakan seorang pimpinan dewan secara sengaja menyembunyikan pasal-pasal untuk dibahas diputuskan dalam sebuah Rapat Paripurna adalah kejahatan bukan lagi ranah politisasi," kata Roy.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, dirinya tidak tahu sama sekali adanya pasal tersebut. "Untuk kasus ini, saya jawab, sebagai salah seorang pimpinan, saya baru tahu saat di forum lobi (di sela sidang paripurna). Sama sekali tidak mengetahui sebelumnya," ujar Pramono.
JAKARTA - Pimpinan DPR mengaku tidak tahu soal Pasal 9 dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 yang berisi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita